BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan di SMP Istimewa Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas I Tangerang mengenai model pembelajaran pendidikan agama Islam di
SMP tersebut, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut;
1. Model pembelajaran pendidikan agama Islam adalah kerangka konseptual yang
melukiskan prosedur dan sistem dalam mengorganisasikan pengalaman belajar dapat
juga diartikan sebagai suatu pendekatan yang digunakan dalam kegiatan
pembelajaran. Berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan
para pengajar dalam merencanakan aktivitas belajar mengajar berupa usaha
bimbingan dan asuhan terhadap
anak didik agar tercapai tujuan pendidikan agama Islam yaitu meningkatkan keimanan,
pemahaman, penghayatan dan pengalaman peserta didik tentang agama Islam,
sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
serta berakhlak mulia dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.
LPKA
merupakan sebuah institusi yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum, Di
dalam LPKA anak yang berstatus narapidana tersebut bersekolah seperti anak di
sekolah umum lainnya. Mata pelajaran yang disampaikan berpedoman pada kurikulum
2013. Akan tetapi dalam praktiknya harus mengikuti situasi dan kondisi yang ada
karena SMP tersebut berstatus istimewa dengan siswa berkarakteristik istimewa
dengan latar belakang tindak kejahatan yang pernah mereka lakukan.
3.
Pembelajaran
pendidikan agama Islam di SMP Istimewa LPKA Kelas I Tangerang selain didapat dari
mata pelajaran sekolah juga didapat melalui kegiatan pesantren yang sudah
terjadwal, kegiatan ESQ (Emotional Spiritual Quotients), dan kegiatan
perayaan hari besar Islam dan penerapannya berdasarkan teori belajar rumusan
Joyce dan Well yaitu model interaksi sosial, model personal, model modifikasi
tingkah laku, dan model-model pembelajaran pendidikan agama Islam dalam
pembinaan akhlak yang terdapat di dalam al-Qur`an.
4.
Penerapan
model-model pembelajaran pendidikan agama Islam tersebut sudah dapat
dikategorikan baik mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap siswa yang istiqomah
dalam melaksanakan shalat fardhu berjamaah, mengikuti kegiatan pesantren
dan partisipasi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan agama Islam lainnya. Selain itu, sebagian besar siswa dapat merasakan
manfaat yang nyata terhadap peningkatan keimanannya setelah mengikuti pembelajaran
pendidikan agama Islam di LPKA.
B. Saran
Saran
dari penulis yakni sebagai berikut;
1.
Mengingat
anak yang berada di LPKA adalah anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan juga
sedang mengikuti kegiatan belajar tentunya mereka membutuhkan gizi yang baik.
Maka hendaknya pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
meningkatkan sarana dan prasarana serta menambah alokasi anggaran agar terpenuhi
gizi yang baik bagi tumbuh kembang anak-anak tersebut.
2.
Bagi
pihak LPKA hendaknya tetap mengawasi keterlibatan siswa dalam mengikuti kegiatan
pendidikan agama Islam, juga agar tetap dijaga kelangsungan kegiatan yang telah dijadwalkan, dan kalau perlu lebih ditingkatkan lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah Subarkah, Milana, Pendidikan
Islam Dalam Persperktif Kemuhammadiyahan, Tangerang: UMT Press, 2015
Ahmadi, Ideologi Pendidikan
Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Ahmad,
Muhammd Abdul Qadir, Metodologi Pengajaran Pendidikan Agama Islam,
Jakarta: IAIN, 1985
Amri Syafri, Ulil, Pendidikan
Karakter Berbasis Al-Qur`an, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Armai, Arief,
Pengantar Ilmu Dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press,
Cet. Ke-2, 2002
Asy-Syafi`i, Imam, Surat
Az-Zumar, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 7, Penerbit: Pustaka
Daradjat, Zakiah dkk., Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta: PT. BumiAksara
Daud Ali, Muhammad, Pendidikan
Agama Islam, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2016
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995
Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan
Anak, Pedoman Perlakuan Anak Dalam Proses Pemasyarakatan Lembaga Pembinaan
Khusus Anak, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia RI
-------, Ensiklopedia Bebas, Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Bagian Sejarah
Fathurrohman, Muhammad dan
Sulistyorini, Belajar Dan Pembelajaran, Yogyakarta: Sukses Offset, 2012
Fauzi, Achmad, Urgensi
Pengetahuan Ilmu Pengetahuan Agama Dalam Kehidupan Manusia, Tangerang:
Jurnal Rausyan Fikr. FAI Univ. Muhammadiyah Tangerang: Vol. XII, 2016
Huda, Miftahul,
Mode-Model Pengajaran Dan Pembelajaran, Isu-Isu Metodis Dan Paradigmatis,
Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2014
Kartono, Kartini, Pathologi
Sosial (2), Kenakalan Remaja, Jakarta: RajawaliPers, 1992
Katsir Ibnu, Tafsir Surat
Az-Zumar, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi`i, Jilid 7
Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan, Kurikulum 2013 Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
Kurniyati, E, Pendekatan
Humanisme Dalam Perspektif Pendidikan Islam, Tangerang: Rausyan Fikr, FAI
UMT, 2016
Kurniasih, Imas & Berlin Sani, Ragam
Pengembangan Model Pembelajaran Untuk Meningkatkan Professional Guru, Kata
Pena, cet. I, 2015
-------, Lapas Anak Berubah
Jadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Bandung: Sindonews.com, posted:
Selasa, 4 Agustus 2015, 19:27 WIB.
Majid, Abdul dan Dian Andayani, Pendidikan
Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosada Karya, 2006
Maunah,
Binti, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Yogyakarta: Teras,
2009
Muhaimin, Paradigma Pendidikan
Islam, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2002
Mukhtarom, Asrori, Akhlak
Tasawuf, Tangerang: Avecenna Press, 2015
Mulyasa, E., Manajemen
Pendidikan Karakter, Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Nawawi, Arief Barda, Kebijakan
Hukum Pidana, Semarang: Kencana, 2011
-------, Optimalisasi Pembinaan
Napi Anak Melalui LPKA, (http://jpp.go.id/), posted; Jumat,
31/03/2017, 14:02 WIB.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,
Jakarta: Kalam Mulia,Cet. Ke XII, 2015
-------, Metodologi Pendidikan
Agama Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2005
Rusman, Model-Model Pembelajaran,
Mengembangkan Profesional Guru, Jakarta: PT Rajawali Pers, 2014
RUU Republik Indonesia, Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sahlani, Hubungan Manusia Dengan
Nilai-nilai Pendidikan Agama. Tangerang: Jurnal Rausyan Fikr. FAI. Univ. Muhammadiyah
Tangerang, Vol. VII, 2013
Sholeh, Saiman dan Abdul Basyit, Umul
Al- Qur`an, Tangerang: CV. Erries,
2013
Syafe`i, Rachmat, Ilmu Ushul
Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010
Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam
Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992
Trianto, Mendesain Model
Pembelajaran Inovatif-Progresif, Konsep, Landasan Dan Implementasinya pada
Kurikulum 2013, Jakarta: Kencana, 2014
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar