Selasa, 05 Desember 2017

BAB V MODEL PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMP ISTIMEWA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I TANGERANG



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di SMP Istimewa Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang mengenai model pembelajaran pendidikan agama Islam di SMP tersebut,  maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
1.    Model pembelajaran pendidikan agama Islam adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur dan sistem dalam mengorganisasikan pengalaman belajar dapat juga diartikan sebagai suatu pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan aktivitas belajar mengajar berupa usaha bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar tercapai tujuan pendidikan agama Islam yaitu meningkatkan  keimanan,  pemahaman, penghayatan dan pengalaman peserta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. serta berakhlak mulia dalam kehidupan  pribadi,  bermasyarakat,  berbangsa  dan bernegara.
2.    LPKA merupakan sebuah institusi yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,  Di dalam LPKA anak yang berstatus narapidana tersebut bersekolah seperti anak di sekolah umum lainnya. Mata pelajaran yang disampaikan berpedoman pada kurikulum 2013. Akan tetapi dalam praktiknya harus mengikuti situasi dan kondisi yang ada karena SMP tersebut berstatus istimewa dengan siswa berkarakteristik istimewa dengan latar belakang tindak kejahatan yang pernah mereka lakukan.
3.    Pembelajaran pendidikan agama Islam di SMP Istimewa LPKA Kelas I Tangerang selain didapat dari mata pelajaran sekolah juga didapat melalui kegiatan pesantren yang sudah terjadwal, kegiatan ESQ (Emotional Spiritual Quotients), dan kegiatan perayaan hari besar Islam dan penerapannya berdasarkan teori belajar rumusan Joyce dan Well yaitu model interaksi sosial, model personal, model modifikasi tingkah laku, dan model-model pembelajaran pendidikan agama Islam dalam pembinaan akhlak yang terdapat di dalam al-Qur`an.
4.    Penerapan model-model pembelajaran pendidikan agama Islam tersebut sudah dapat dikategorikan baik mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap siswa yang istiqomah dalam melaksanakan shalat fardhu berjamaah, mengikuti kegiatan pesantren dan partisipasi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan agama Islam lainnya.  Selain itu, sebagian besar siswa dapat merasakan manfaat yang nyata terhadap peningkatan keimanannya setelah mengikuti pembelajaran pendidikan agama Islam di LPKA.
B.  Saran

Saran dari penulis yakni sebagai berikut;
1.    Mengingat anak yang berada di LPKA adalah anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan juga sedang mengikuti kegiatan belajar tentunya mereka membutuhkan gizi yang baik. Maka hendaknya pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia meningkatkan sarana dan prasarana serta menambah alokasi anggaran agar terpenuhi gizi yang baik bagi tumbuh kembang anak-anak tersebut.
2.    Bagi pihak LPKA hendaknya tetap mengawasi keterlibatan siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan agama Islam, juga agar tetap dijaga kelangsungan kegiatan yang telah dijadwalkan, dan kalau perlu lebih ditingkatkan lagi.



DAFTAR PUSTAKA


Abdillah Subarkah, Milana, Pendidikan Islam Dalam Persperktif Kemuhammadiyahan,  Tangerang: UMT Press, 2015

Ahmadi, Ideologi Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Ahmad, Muhammd Abdul Qadir, Metodologi Pengajaran Pendidikan Agama Islam, Jakarta: IAIN, 1985

Amri Syafri, Ulil, Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur`an, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Armai, Arief, Pengantar Ilmu Dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, Cet. Ke-2, 2002

Asy-Syafi`i, Imam, Surat Az-Zumar, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 7, Penerbit: Pustaka

Daradjat, Zakiah dkk., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: PT. BumiAksara

Daud Ali, Muhammad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2016

Departemen  Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995

Direktorat Bimkemas Dan Pengentasan Anak, Pedoman Perlakuan Anak Dalam Proses Pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak,  Direktorat  Jendral Pemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI

-------, Ensiklopedia Bebas, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bagian Sejarah

Fathurrohman, Muhammad dan Sulistyorini, Belajar Dan Pembelajaran, Yogyakarta: Sukses Offset, 2012

Fauzi, Achmad, Urgensi Pengetahuan Ilmu Pengetahuan Agama Dalam Kehidupan Manusia, Tangerang: Jurnal Rausyan Fikr. FAI Univ. Muhammadiyah Tangerang: Vol. XII, 2016

Huda, Miftahul, Mode-Model Pengajaran Dan Pembelajaran, Isu-Isu Metodis Dan Paradigmatis, Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2014

Kartono, Kartini, Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Jakarta: RajawaliPers, 1992

Katsir Ibnu, Tafsir Surat Az-Zumar, Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi`i, Jilid 7

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kurikulum 2013 Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kurniyati, E, Pendekatan Humanisme Dalam Perspektif Pendidikan Islam, Tangerang: Rausyan Fikr, FAI UMT, 2016

Kurniasih, Imas & Berlin Sani, Ragam Pengembangan Model Pembelajaran Untuk Meningkatkan Professional Guru, Kata Pena, cet. I, 2015

-------, Lapas Anak Berubah Jadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Bandung: Sindonews.com, posted: Selasa, 4 Agustus 2015, 19:27 WIB.

Majid, Abdul dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosada Karya, 2006

Maunah, Binti, Metodologi  Pengajaran  Agama Islam, Yogyakarta:  Teras,  2009

Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002

Mukhtarom, Asrori, Akhlak Tasawuf, Tangerang: Avecenna Press, 2015

Mulyasa, E., Manajemen Pendidikan Karakter, Jakarta: Bumi Aksara, 2011
                                                                                                                        
Nawawi, Arief Barda, Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: Kencana, 2011

-------, Optimalisasi Pembinaan Napi Anak Melalui LPKA, (http://jpp.go.id/), posted; Jumat, 31/03/2017, 14:02 WIB.

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia,Cet. Ke XII, 2015

-------, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2005

Rusman, Model-Model Pembelajaran, Mengembangkan Profesional Guru, Jakarta: PT Rajawali Pers, 2014

RUU Republik Indonesia, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sahlani, Hubungan Manusia Dengan Nilai-nilai Pendidikan Agama. Tangerang: Jurnal Rausyan Fikr. FAI. Univ. Muhammadiyah Tangerang, Vol. VII, 2013

Sholeh, Saiman dan Abdul Basyit, Umul Al- Qur`an, Tangerang:  CV. Erries, 2013

Syafe`i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010

Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992

Trianto, Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, Konsep, Landasan Dan Implementasinya pada Kurikulum 2013, Jakarta: Kencana, 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.



.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar